Hukum Mempelajari Fiqih

Sesungguhnya ilmu yang paling utama setelah ilmu pengetahuan tentang sifat-sifat Allah adalah ilmu fiqih, yaitu salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Ada juga pendapat yang menyebutkan bahwa ilmu fiqih sebagai ilmu tentang halal dan haram. Oleh karena itu, sebagai umat muslim kita diharuskan untuk mempelajari ilmu fiqih agar dapat menjalankan syariat Islam secara baik dan benar.

Melalui catatan sederhana ini, penulis mencoba untuk menguraikan hukum tentang mempelajari ilmu fiqih bagi setiap muslim. Setidaknya ada tiga derajat/tingkatan hukum bagi orang untuk mempelajari ilmu fiqih ini. Pertama adalah hukumnya Fardhu Ain (wajib bagi setiap individu muslim). Hal ini adalah bagi orang yang mukallaf (sudah baligh dan berakal sehat), berupa bekal untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam kehidupan beragama atau ibadah sehari-hari. Sebagai contoh adalah tata cara berwudhu, shalat, zakat, puasa dan ibadah-ibadah sehari-hari lainnya. Inilah makna dari hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abi Ya’la ra bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Mencari ilmu wajib (hukumnya) atas tiap-tiap orang muslim laki-laki dan perempuan”.

Kedua adalah Fardhu Kifayah, ialah mempelajari ilmu-ilmu yang mendukung tegaknya perjalanan syariat Islam. Seperti menghafal Al-Qur’an, mempelajari ilmu-ilmu ushul, hadits-hadits, nahwu dan shorof (ilmu ketatabahasaan) dan lain sebagainya. Ilmu-ilmu yang dibutuhkan dalam kehidupan keduniaan dan tidak terkait sama sekali dengan syariat Islam seperti ilmu kedokteran, tehnik dan lain-lain hukumnya adalah fardhu kifayah juga, sebagaimana yang disampaikan Imam Ghazali.
Orang yang melaksanakan fardhu kifayah mempunyai kelebihan dibandingkan dengan orang yang hanya melakukan fardhu ain saja, karena orang yang melaksanakan fardhu kifayah berarti telah menggugurkan kewajiban sesamanya. Yang memprihatinkan sekarang ini adalah justru banyak masyarakat kita yang terjebak pada pemikiran bahwa mempelajari ilmu-ilmu yang mendukung untuk kehidupan keduniaan lebih diutamakan dengan dalih agar mudah untuk mendapatkan pekerjaan guna mencari ma’isyah (penghidupan).

Ketiga, hukumnya adalah Sunnah. Pada porsi mendalami ilmu sampai kepada dasar-dasar dalilnya secara detail dan terperinci atau segala hal yang berada di atas kadar kewajiban secara kifayah, semua ini hukumnya adalah sunnah. Orang awam yang mempelajari cara-cara ibadah sunnah tidak dalam rangka tujuan mampu membedakan antara yang sunnah dan yang wajib (karena ini adalah syarat suatu ibadah), inipun hukumnya bagi mereka adalah derajat kesunnatan.
Setelah kita melihat tentang dasar-dasar mempelajari suatu ilmu dan bagaimana hukumnya, kita menjadi tahu dan mampu untuk menyimpulkan mana bahagian dari pada ilmu syariat dan mana yang bukan. Dengan ini pula kita dapat memahami bahwa mengkaji ilmu mempunyai kelebihan jauh dibandingkan ibadah-ibadah yang manfaatnya khusus untuk pribadi.
Wallahu a’lam.
Read More...

Serial Buku SBY Bentuk Kampanye Terselubung




Temuan 10 buku bertema SBY di sekolah-sekolah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dinilai sebagai titik mula glorifikasi Presiden RI ke empat tersebut.  Glorifikasi selalu akan berujung pada empati dan perluasan dukungan politik bagi sang tokoh. Demikian dikatakan Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menanggapi beredarnya buku buku SBY yang menjadi polemik.

"Meski penyebaran gagasan dan pikiran tentang SBY merupakan hak berekspresi, tetapi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pencetakan buku itu patut diduga sebagai bentuk kampanye terselubung dengan biaya negara,” kata Hendardi, Jumat (28/1). Sebab itu, ia mengingatkan pentingnya untuk menelusuri jangan sampai alokasi dana pendidikan 20% dari APBN, justru digunakan bukan untuk tujuan mencerdaskan bangsa.

Menanggapi Wamendiknas Fasli Jalal yang akan menyerahkan evaluasi buku SBY pada tim penilai, Koordinator Monitoring Kebijakan Publik ICW, Ade Irawan menyatakan tim penilai harus menjelaskan pada publik mengapa buku itu bisa lolos. Tim penilai harus mempertanggungjawabkan serial buku SBY bisa lolos ke sekolah-sekolah. “Apakah ada muatan politik atau tidak. Walau saya kira muatan politiknya tinggi. Harus ada pertanggungjawaban secara akademis,” tegasnya.

Pengamat pendidikan Romo Baskoro menyatakan boleh saja tim penilai mengevaluasi buku SBY. Namun,  ia meminta jajaran Kemendiknas harus mempunyai kordinasi yang baik dan bertanggung  jawab.  "Jangan saling melempar tanggung jawab, mesti ada pihak di Kemendiknas yang paling berwenang membuat keputusan ini," kata Pembina Kolese Kanisius ini. Romo Baskoro berharap pihak Kemendiknas mesti mempertimbangkan secara masak dalam penggunaan DAK, dalam mekanisme penggunaan dan kontrolnya.

Read More...

Seekor Sapi Untuk Delapan Orang

Selamat Idul Adha
More Graphics

Meski sama-sama pemegang fiqih yang ketat, Kiai Wahid dan Kiai Rais berbeda dalam strategi penerapannya. Kiai Wahid cenderung bergaris lunak, sementara Kiai Rais bergaris keras. Suatu hari menjelang Idul Adha seseorang datang menghadap Kiai Rais. Dia bermaksud melaksanakan kurban dengan menyembelih seekor sapi. Namun sebelumnya dia berkonsultasi terlebih dulu dengan Kiai Rais. Apakah boleh berkurban seekor sapi untuk delapan orang? Dalam ketentuan fiqih, satu ekor sapi untuk tujuh orang. Padahal jumlah anggota keluarganya ada delapan. Dia ingin di akhirat nanti satu keluarga itu bisa satu kendaraan agar tidak berpencar.

Mendengar pertanyaan tersebut Kiai Rais menjawab, “Tidak bisa”. Kurban sapi, kerbau atau unta hanya berlaku untuk tujuh orang. Kemudian orang itu menawar kepada Kiai Rais, “Pak Kiai, apakah tidak ada keringanan? Anak saya yang bungsu baru berumur tiga bulan”. Dengan menjelaskan dasar hukumnya, Kiai Rais tetap menjawab tidak bisa.

Merasa tidak puas, orang itu mengadukan persoalannya kepada Kiai Wahid. Mendengar persoalan yang diadukan oleh orang itu Kiai Wahid dengan enteng menjawab, “Bisa... Sapi itu bisa digunakan untuk delapan orang. Cuma karena anakmu yang terakhir itu masih kecil, maka perlu ada tambahan.”

Mendapat jawaban dari Kiai Wahid orang itu tampak gembira, lalu bertanya, “Tambahannya apa, Pak Kiai?”
“Agar anakmu yang masih kecil itu bisa naik ke punggung sapi, maka harus pakai tangga. Sampeyan sediakan saja seekor kambing supaya anak sampeyan bisa naik ke punggung sapi”, jawab Kiai Wahid.
“Ah,,, kalau Cuma seekor kambing sih  saya sanggup menambah. Dua ekor pun sanggup asalkan kami bisa bersama-sama di surga nanti, Pak Kiai”. Akhirnya pada hari pelaksanaan kurban, orang tersebut menyerahkan seekor sapi dan seekor kambing kepada Kiai Wahid sebagai kurban untuk keluarganya yang berjumlah delapan orang.[]
 
Read More...

Tips Mengatasi Anak Bicara Jorok dan Kasar

Pernah dikagetkan dengan kata-kata kasar dan jorok yang meluncur begitu saja dari mulut si kecil? Padahal kita merasa di rumah tidak pernah mencontohkannya. Apa yang mesti dilakukan oleh kita selaku orang tua untuk menghadapi hal semacam ini? Ada banyak alasan mengapa anak kita berkata kasar. Faktor yang mempengaruhi anak berbicara kasar, yang paling umum adalah untuk menarik perhatian orang lain. Selain itu ada juga faktor lainnya, yaitu adanya perasaan anak yang ingin menjadi superior. Pendapat lain menyatakan bahwa beberapa anak berkata kasar ternyata untuk meredakan ketegangannya sendiri serta dilandasi rasa ingin tahu dari lingkungannya.
Anak kita merupakan peniru ulung. Oleh karenanya hindari penggunaan kata-kata kotor dan kasar jika tak ingin anak kita menirunya. Bisa jadi anak-anak kita berkata kasar karena meniru temannya di sekolah atau teman main di sekitar lingkungan rumah. Mereka dapat juga melakukan itu karena hanya sekedar iseng atau sedang mempelajari kata-kata yang baru dan senang dengan bunyi kata itu tanpa mengetahui artinya sama sekali.
Orang tua yang mendapati anaknya berbicara kasar dan kotor harus segera bertindak. Perilaku negatif ini jangan sampai dibiarkan berlarut-larut karena lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Langkah pertama yang orang tua harus lakukan dalam mengatasi masalah ini adalah mencari tahu penyebab atau faktor-faktor yang mempengaruhi  si anak bicara kasar. Penanganannya nanti akan didasarkan pada faktor-faktor penyebab yang ada pada anak. Apakah untuk menarik perhatian, sekedar meniru atau untuk melampiaskan kemarahan dan lain-lain.
Berikut ini adalah tips mengatasi anak berkata jorok dan kasar:

  1. Berikan contoh kata-kata yang baik, karena anak-anak itu gampang meniru apa yang diucapkan oleh orang terdekatnya. Anak usia balita umumnya senang mempelajari kata-kata yang baru. Apalagi  pada usia ini kemampuan bahasa dan menyerap informasinya sedang berkembang pesat. Mencegah si kecil agar tak bertutur kata kasar/kotor adalah dengan memberikan contoh yang baik, entah itu dari lingkungannya, orang tuanya, kerabatnya agar tidak sampai keceplosan dalam berbicara.
  2. Berikan penjelasan atau pengertian akan arti dan maksud dari kata-kata yang diucapkannya berikut dampaknya. Kebanyakan anak mengucapkan kata-kata kasar/jorok tanpa mengetahui artinya. Dengan demikian kita sebaiknya memberitahu artinya secara singkat dan jelas serta mengenalkan akibatnya jika kita mengucapkan kata-kata itu kepada orang lain.
  3. Berikan hukuman sewajarnya bila ia mengulangi kebiasaan buruk tersebut.
Read More...

Miskin Dilarang Sakit

Orang miskin dilarang sakit. Itu adalah tema Kick Andy minggu lalu, meski kasus yang diajukan tak sepenuhnya menggambarkan bahwa kematian atau kegagalan pengobatan yang dialami akibat ketidakadaan biaya. Sebagian besar lebih karena ketidaktahuan (ignorance) dari orang tua pasien mengenai keadaan yang dialami anak mereka. Contoh kasus yang diangkat sekaligus menggambarkan rendahnya mutu layanan kesehatan di negeri ini.
Tapi tema yang dipilih Kick Andy tidak salah. Sudah menjadi rahasia umum: saat ini biaya pelayanan kesehatan di Indonesia memang sangat mahal. Bukan cuma si miskin, mereka yang setengah miskin pun amat merasakannya.
Sekarang ini pemerintah menyatakan telah menyediakan dana jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) untuk yang miskin dan beberapa pemerintah daerah menyediakan jamkesda. Tetapi peristiwa seperti yang ditemukan Andy F. Noya masih banyak terjadi. Bukan satu dua orang dari kelompok miskin tak tahu bahwa ada dana itu. Kepala desa tak memberi tahu warganya mengenai hal itu. Rumah sakit setali tiga uang. Rumah sakit, mungkin, takut kesulitan ketika menagih dana itu ke pemerintah.
Kini pemerintah menjanjikan pada 2011, semua persalinan akan digratiskan. Maksudnya, tentu, supaya semua ibu hamil mau datang ke puskesmas kalau melahirkan. Tidak pergi ke dukun bayi. Tapi ada pertanyaan besar, apakah rakyat di desa-desa yang tinggal jauh dari puskesmas mengetahui hal itu? Seandainya tahu apakah biaya perjalanan menuju ke puskesmas juga ditanggung?
Tidak semua puskesmas mudah terjangkau oleh penduduk dan tidak semua desa tersedia bidan. Kalaupun ada bidan, mereka juga akan menarik bayaran kalau menolong persalinan di luar puskesmas. Apalagi kalau bidan itu adalah bidan swasta yang tidak digaji negara. Jangankan di desa, di banyak kota pun lebih banyak bidan swasta dibanding bidan pemerintah.
Di kabupaten Pontianak, misalnya, dari sekitar 400 bidan, hanya sekitar 100 yang berstatus pegawai negeri. Kalau janji pemerintah itu hanya berlaku untuk mereka yang melahirkan pada bidan pemerintah atau melahirkan di sarana pelayanan kesehatan pemerintah, maka kembali lagi yang miskin dan tinggal jauh dari tempat layanan akan tidak dapat menikmatinya.
Kalau niat pemerintah itu ditujukan agar angka kematian ibu melahirkan dapat diturunkan, yang seharusnya dilakukan adalah peningkatan akses terhadap pemeriksaan kehamilan, deteksi dan penanganan dini pada kehamilan yang berisiko, dan penggiatan layanan keluarga berencana sampai ke desa-desa. Termasuk, misalnya, untuk kehamilan yang berisiko, maka biaya transportasi dari desa ke Puskesmas akan ditanggung negara, dan semua puskesmas sudah dilatih dan dielngkapi sarana untuk memberikan pertolongan persalinan yang berisiko.
Sekarang ini dengan adanya batasan kewenangan kepada bidan sebagai konsekwensi UU Praktik Kedokteran, maka sering dana pelatihan lebih banyak digunakan untuik melatih dokter puskesmas. Padahal penempatan dokter puskesmas itu sendiri tidak bersifat tetap, sehingga kalau dokter yang sudah dilatih itu pindah, yang menggantikan memerlukan pelatihan lagi. Sementara bidan yang lebih menetap dan lebih banyak berhubungan langsung dengan perawatan kehamilan di desa-desa, kurang mendapat pembekalan agar siap menangani kehamilan yang berisiko.
Jadi kembali lagi, niat yang baik dari pemerintah tadi akhirnya hanya leboih bernuansa untuk popularitas karena tidak disertai pemikiran tentang bagaimana mendaratkan niat tersebut sampai ke desa-desa yang jauh dari jangkauan puskesmas.

Kartono Mohamad
Mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Read More...
 
Copyright (c) 2010 Blogger templates by VLC Player